DutaRakyat.id,Ambon— Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menjadwalkan pemeriksaan terhadap “Abdul Haris” selaku Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Kadis ESDM Maluku ini diperiksa terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gamping dan Marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini di kantor Kejati Maluku, Senin (30/03/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10:30 pagi, hingga pukul 17:20 Wit.
“Pemeriksaan dilakukan sudah sejak pukul 10:30 pagi tadi, sampai sore ini pukul 17:20 Wit, terhadap Kadis ESDM Maluku,” ucapnya.
Selain Kadis ESDM Maluku, lanjut Ardy, tim penyidik Kejati juga memanggil beberapa pihak dikasus yang berbeda untuk dimintai keterangan.

“Tim juga memanggil beberapa pihak dikasus yang berbeda, untuk dimintai keterangan, Namun, semuanya tidak hadir, hanya saja Kadis ESDM sendiri yang hadir.” ungkapnya.
Dijelaskan, saksi-saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa itu, tidak memberikan informasi apa pun terhadap pihak Kejati.
“Nantinya akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali pihak-pihak yang tidak memenuhi panggil itu, agar melakukan pemeriksaan terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, saat ditemui media ini usai pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Yang ditanyakan pihak penyidik tadi itu terkait sudah atau belum memiliki surat IUP. Dan saya sudah sampaikan didalam bahwa ijinnya sudah ada dan lengkap,” katanya.
Lebih lanjut kata Haris, terkait aktivitas yang dilakukan, dirinya menyatakan bahwa data-datanya sudah disampaikan.
“Semuanya sudah disampaikan, karena sudah ada kepanjangan, dari tahun 2025 izinnya sudah ada,” pungkasnya. {Borqan Warang}







































