DutaRakyat,id,Malra— Polres Maluku Tenggara (Malra) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada Kamis (11/12/2025).
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat yang melibatkan enam tersangka. Seluruhnya kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap.
Kronologisnya, keributan berujung luka berat dan saling serang menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut bermula pada 19 Juli 2025, ketika Y.S.S. alias Oce baru tiba di pelabuhan Ohoi/Desa Warbal saat bekerja di perusahaan mutiara. Saat itu, ia didatangi dan dikeroyok oleh F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, serta I.Y.M. alias Toldo, memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.
Akibat terjadinya pengeroyokan, Joseph Sedubun, yang berada di lokasi dan turut dianiaya, mengambil sebilah pisau dari balik celananya dan menikam Frengki pada bagian leher kanan.

Saat pisau ditarik, hanya gagangnya yang terlepas sementara bilah pisau masih tertancap di leher Frengki. Dalam kondisi terluka, Frengki mencabut bilah pisau tersebut dan kemudian menikam Y.S.S. alias Oce pada bagian kepala hingga korban terjatuh.
Setelah kejadian, lima pelaku pengeroyokan meninggalkan lokasi dan kedua korban dilarikan ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Malra menetapkan enam tersangka, masing-masing atas dua jenis tindak pidana berbeda, diantaranya: Tersangka, Joseph Sedubun, Dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat , ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Lima tersangka pengeroyokan lainnya yakni; Frengki, Jefri, Rian, Angky, dan Toldo, Dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat ancaman 9 tahun penjara.
Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Malra, pada 4 Desember 2025, dengan menyerahkan tersangka, Y.S.S. alias Oce, dan di 10 Desember 2025, penyerahan lima tersangka lainnya.
Dengan rampungnya Tahap II, penanganan kasus ini, kini memasuki kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, menegaskan bahwa polisi tidak akan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus-kasus kekerasan yang ancaman hukumannya tinggi.
“Untuk tindak pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tegas Kapolres saat Konferensi Pers.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta turut mendukung penegakan hukum demi mencegah konflik serupa di wilayah Malra.
Kasus penganiayaan di Warbal kata Kapolres, sangat memperlihatkan bahwa konflik sosial yang dipicu masalah emosional dapat berkembang cepat menjadi tindakan kriminal serius ketika senjata tajam terlibat.
“Penanganan tegas yang dilakukan Polres Malra memberikan pesan penting mengenai konsistensi aparat dalam menindak tindak kekerasan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara main hakim sendiri”, ucapnya.
Keputusan kepolisian untuk tidak membuka ruang Restorative Justice pada kasus ini sejalan dengan prinsip bahwa kekerasan berat merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum, bukan sekadar perselisihan personal. Dengan masuknya perkara ke pengadilan, publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.___DR









































