DutaRakyat.id,Ambon— Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang ditaksir merugikan keuangan negara puluhan miliar dipastikan Polda Maluku penanganannya masih terus jalan.
Kepastian penyelidikan kasus ini masih masih tetap diproses disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Pieter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H dikonfirmasi media ini, Sabtu (13/12/2025).
Diketahui, terkait perkara ini sejak 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menangani dugaan kebocoran penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Malra. Total anggaran sebesar Rp.96 miliar digelontorkan untuk penanggulangan pandemi.
Namun dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp40 miliar yang terealisasi untuk program yang relevan. Terkait perkara ini, sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Malra, termasuk Thaher Hanubun, selaku Bupati telah dimintai klarifikasi.
Kemudian, berdasarkan dokumen yang dikantongi penyidik, termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Malra, penyidik telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait kelanjutan kasus tersebut. Lambatnya penanganan perkara ini memunculkan dugaan kasusnya bakal ditutup.
Perkara ini, M. Taher Hanubun selaku Bupati Kabupaten Maluku Tenggara diduga orang paling bertanggung jawab atas kebocoran anggaran miliaran rupiah itu.” Masih jalan proses,” kata Pieter.
Penegasan Pieter, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini saat di konfirmasi soal penananganan Perkara Tipokor, pengolaan Dana Covid Kabupaten Malra, apakah masih jalan atau sudah di hentikan penyelidikan.
Terkait penanganan perkara ini, dalam rapat panitia kerja reformasi Komisi III DPR RI dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025), salah satu Pengacara asal Maluku Tenggara, Djamalludin Koedoeboen, yang juga ikut hadir dalam rapat meyoroti soal penanganan perkara Tipikor pengelolaan Dana Covid-19 Kabupaten Malra yang hingga kini belum jelas status penanganan hukumnya.
“Di kabupaten Maluku Tenggara ada juga kasus dugaan korupsi ditangani Polda Maluku yang diduga Buapati Malra merugikan keuangan negara sekitar Rp 60 miliar itu juga mandek,” kata Djamalludin Koedoeboen, dalam rapat.
Djamalludin Koedoeboen juga menyeroti penanangan perkara Korupsi di Proyek pembangunan Landmark Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, yang hingga kini mandek. Kasus inipun akhir tahun 2024 lalu, kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
Diketahui Pembangunan Landmark yang terletak di bekas Pasar Ohoijang itu, telah menguras kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malra sekitar Rp. 6,6 miliar.___DR










































