DutaRakyat.id,Ambon— Oknum Polisi berpangkat Aipda diduga melakukan kekerasan hingga pemerkosaan terhadap seorang gadis. Oknum anggota Polisi ini bertugas di Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Aipda RH”, secara resmi telah dilaporkan ke Polda Maluku sejak Senin 12/1/2026 oleh korban MK, dengan laporan polisi bernomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan Aipda RH ini terjadi pada 24 Desember 2025 lalu, di kediaman pelaku di Masohi kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Oknum Polisi tersebut diduga secara paksa melakukan pemerkosaan terhadap korban yang saat itu korban tengah sakit. Lantaran peristiwa tersebut korban merasa trauma dan gangguan mental lantaran harga dirinya dilecehkan oleh pelaku begitu saja.
Laporan polisi tersebut, terlapor dijerat dengan pasal 473 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang pemeriksaan dan atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu, Korban MK mengakui bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami laporkan ke Polda Maluku pada Senin 12/1/2026 kemarin. Semoga kasus ini diporses sesuai hukum yang berlaku”, ungkap korban saat ditemui media ini.
Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa yang di konfimasi membenarkan laporan dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual itu telah dilaporkan korban ke SPKT.
“Ia benar. Laporannya masuk Senin kemarin di SPKT. Pelapor itu MK (korban),” ucap Imelda saat dikonfirmasi media ini, Kamis (15/1/2026).
Selain proses pidana, tegas Imelda Haurissa, Aipda RH juga menjalani proses pemeriksaan kode etik di Polres SBB, serta ditahan di ruang tahanan khusus.
“Oknum Anggota Aipda RH ditahan di ruang tahanan khusus Polres SBB sambil menjalani pemeriksaan etik. Untuk laporan pidana sedang berlangsung di SPKT”, tandasnya.___DR







































