DutaRakyat.id,SBB— Institusi Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik profesi Polri atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggotanya di Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K, M.M. Ia telah mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan, Pada hari Selasa, 13/1/2026, sekitar pukul 11.00 WIT, telah dilakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota Polres SBB di Rutan Polres SBB.
“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprin/01/I/2026, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri”, jelas AKBP Andi Zulkifli,
Oknum anggota Polres SBB yang diduga melakukan pencabulan tersebut berinisial “Aipda RH”. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf (c) poin 1, 2, 3, dan 4 peraturan polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri.

Kapolres mengatakan bahwa terduga sudah di kurung di Rutan Polres SBB terhitung sejak tanggal 13/1/2026 hingga 3/2/2026, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh fungsi pengawasan internal.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres SBB menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi Polri.
“Kami menghargai perhatian serta kontrol dari masyarakat dan media. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, pungkasnya.___DR









































