DutaRakyat.id,Malra— Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan seorang pemuda berinisial D.F. sebagai tersangka pada kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. Tersangka diduga menggunakan senjata tajam itu untuk melakukan penyerangan di Kompleks Mangga Dua, Langgur.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada press release, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolres menjelaskan kalau kasus tersebut bermula dari patroli gabungan personel Polres Malra dan Batalyon C Pelopor Tual pada 15/9/2025 sekitar pukul 23.45 WIT.
Saat itu ungkap Kapolres, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur.
“Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial D.F, yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Malra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan intensif, D.F. tertangkap tangan memiliki sejumlah barang berbahaya, di antaranya sebilah pisau, katapel, serta anak panah (waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang kawasan pemukiman tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, D.F. kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal. Perbuatannya melanggar hukum sesuai dengan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres.
Pasca kejadian, Polres Malra langsung mengintensifkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan melalui patroli rutin dan kegiatan ronda bersama Perangkat Ohoi Langgur serta pemuda setempat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna terciptanya rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Malra. Sasaran utama operasi kepolisian difokuskan pada peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.
“Polres Malra tidak akan ragu melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” tegas Kapolres. {Ronee Warang}









































