DutaRakyat.id,Ambon— Aparat Polda Maluku tergabung dari Direktorat Pol Airud, Reskrimum dan Resnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.
Miras ini diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (21/1/2026).
“Personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras jenis sopi dan sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Kegiatan rutin kepolisian ini adalah tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026.
“Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan,” jelasnya.

Ratusan liter sopi yang ditemukan itu ungkap Rositah, diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB).
“Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan, personel gabungan temui sebuah sekarung serta beberapa kantong pelastik berisi sopi tanpa pemilik. barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku,” pungkasnya. {Ronee Warang}










































