DutaRakyat.id,MBD— Kasus dugaan korupsi dana BUMD PT. Kalwedo sebesar RP.8,5 miliar hanya mengapung di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, padahal laporan dugaan korupsi itu di sertakan dengan bukti yang cukup akurat.
Seperti bukti Rekening Koran CV. Agnes yang bisa dijadikan bukti bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana BUMD PT. Kalwedo senilai Rp.8,5 miliar itu.
Rekening Koran CV. Agnes diterbitkan oleh BPDM Cabang Tiakur tanggal 10 November 2021, tidak ditemukan dana masuk maupun keluar sebesar Rp.4 miliar.
Cak Damamain, mengungkapkan kepada media ini kalau di tahun 2013 PT. Kalwedo mengajukan pencairan dana penyertaan modal ke Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp.4 miliar.
Pencairan dilakukan satu kali berdasarkan SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 pada Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPKD) dari Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD /III/2013 tanggal 21 Maret 2013.

Setelah itu, BPDM Cabang Pembantu (CP) Wonreli melakukan ‘pemindahbukuan’ dari rekening nomor : 0511000175 pada bank tersebut senilai Rp.4 miliar atas nama Christina Katipana melalui nomor rekening 0511001165 BPDM CP Wonreli.
“Uang sebanyak itu diketahui untuk keperluan pembayaran dana penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo Tahun 2013. Patut diduga dana penyertaan modal itu disalahgunakan sehingga BUMD PT. Kalwedo menjadi bangkrut, hingga KMP Marsela Karam tak dapat melayani masyarakat MBD”, ungkap Damamain, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Rp.8,5 miliar dana BUMD PT. Kalwedo ini sudah dilaporkan oleh Lucas Tapolouw dan Kim Markus beberapa tahun lalu ke Kejati Maluku, yang diduga menyeret Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Kalwedo.
“Nyatanya, sampai saat ini tidak ada langkah hukum oleh Kejati Maluku terhadap Benyamin Thomas Noach, selaku mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015”, jelasnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan Lucas Tapilouw dan Kim Markus, Damamain ingatkan Kejati Maluku segera tuntaskan kasus BUMD PT. Kalwedo yang diduga negara maupun daerah mengalami kerugian sebesar Rp.8,5 miliar pada saat Benyamin Thomas Noach menjabat sebagai Direktur PT. Kalwedo tahun 2012-2015.
Jika Kejati Maluku tidak serius usut kasus PT. Kalwedo maka, Damamain serta para tokoh MBD melanjutkan laporan dan bukti-bukti ini ke Kejagung dan Komisi III DPR RI.
“Ya Kami bukan mengancam atau gertak sambal tetapi Kami akan buktikan kalau kasus PT. Kalwedo tidak diproses dan diusut tuntas oleh Kejati Maluku, maka kami akan melanjutkan laporan ini ke Kejagung dan kita akan betemu di Komisi III DPR RI”, pungkas Damamain. (Ronee Warang)









































