DutaRakyat.id,Ambon— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan sepuluh tersangka korupsi dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sepuluh tersangka diketahui, delapan laki-laki dan dua perempuan, yang masing-masing berinisial KB selaku Kepala Unit BRI Tiakur, sedangkan inisial AP selaku mantri. Kemudian delapan tersangka lainnya yakni, AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, bertindak sebagai Calo.
Perbuatan sepuluh tersangka ini merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Desember 20225 lalu oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J Orno, mengatakan bahwa sepuluh tersangka sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIT siang tadi dan ditahan pukul 21:00 WIT.
“Malam ini, tim penyidik Kejari MBD menahan 10 orang tersangka di Kejati Maluku kasus dana KUR BRI Unit Tiakur, MBD. 8 tersangka laki-laki ditahan di Rutan, dan 2 perempuan dikurung di Lapas perempuan,” kata Azer Orno di kantor Kejati Maluku, Senin (9/2/2026).

Modus korupsi para tersangka ungkap Kasidik, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR, faktanya masyarakat tidak menerima uang sepersen pun yang dananya bersumber dari APBN melalui BRI Unit Tiakur.
“Akibat dari perbutaan sepuluh tersangka ini yang melakukan kredit KUR fiktif, negara rugi sebesar Rp2,8 miliar,” ungkap Azer Orno, yang baru saja di lantik dini hari, Senin 9/2/2026 jadi Kasidik Kejati Maluku.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 UU RI No 1 tahun 2013 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C UU RI No 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional. {Warang Borqan}







































