DutaRakyat.id,Bursel— DPRD Maluku mendorong pemerataan lembaga vertikal seperti Pengadilan dan Kejaksaan serta layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas keterbatasan pelayanan hukum dan administrasi yang masih harus diakses ke kabupaten lain seperti Buru melalui aspirasi masyarakat saat Komisi I melakukan pengawasan tahap satu di Kabupaten Bursel beberapa waktu lalu.
Kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, hingga kini Bursel belum memiliki sejumlah lembaga vertikal strategis seperti Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Akibatnya, masyarakat masih bergantung pada Kabupaten Buru untuk mendapatkan layanan hukum.
“Keberadaan Pengadilan Negeri dan Kejari di Buru Selatan sudah sangat mendesak. Masyarakat tidak boleh terus-menerus bergantung pada daerah lain untuk mengakses keadilan,” tegas Buton ke media ini, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memperlambat proses pelayanan, tetapi juga membebani warga dari sisi biaya dan waktu tempuh.“Pemerataan lembaga vertikal merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang adil dan merata di seluruh wilayah Maluku,” ujar Solichin.

Selain lembaga Peradilan, ungkap Solichin, Komisi I menyoroti fasilitas pelayanan SIM di Bursel. Selama ini, warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM harus melakukan perjalanan ke Kabupaten Buru.
“Untuk mengurus SIM saja masyarakat harus ke luar daerah. Ini tentu membutuhkan biaya tambahan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku agar pelayanan SIM bisa dibuka di Bursel,” ungkapnya.
DPRD Maluku menilai pembentukan unit pelayanan SIM di Buru Selatan akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pelayanan publik serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Meski pembangunan lembaga vertikal menjadi kewenangan pemerintah pusat dan layanan SIM berada di bawah otoritas kepolisian, DPRD Maluku menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut melalui jalur koordinasi dan rekomendasi resmi kepada instansi terkait.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kebutuhan dasar pelayanan hukum dan administrasi di Bursel dapat segera direalisasikan. “Kita ingin ada pemerataan. Buru Selatan juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti daerah lain di Maluku,” pungkasnya. {Borqan Warang}








































