DutaRakyat.id,Ambon— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020-2022, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/3/2026).
Sidang tersebut dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi hingga dokumen penyelidikan.
Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Bonni Alim Hidayat. Persidangan tersebut masih dalam pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri KKT.
Saksi yang dihadirkan yakni tiga saksi internal perusahaan daerah yaitu, Rovina Kelitadan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Maria Safsafubun sebagai staf Holding di PT. Tanimbar Energi, dan Jacob Lamera sebagai manager Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri.
Namun ketiganya tidak dihadirkan langsung dalam sidang dan hanya memberikan keterangan secara daring.

**Saksi Keberatan Biaya Perjalanan Ditanggung Pribadi **
Ketidakhadiran saksi secara langsung dipicu persoalan pembiayaan perjalanan. Salah satu saksi, Rovina Kelitadan, mengaku diminta menanggung sendiri biaya keberangkatan ke Ambon oleh JPU.
“Biaya ditanggung pribadi. Saya mohon maaf dan saya agak keberatan karena biaya sendiri. Saya siap memberikan informasi tapi saya tidak cukup untuk membayar,” ungkap Saksi Rovina Kelitadan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, karena saksi mengaku tidak mendapatkan fasilitas biaya dari Penuntut Umum.

**Sidang Terganggu Jaringan Internet **
Selain persoalan kehadiran saksi, jalannya persidangan juga beberapa kali terganggu akibat koneksi internet yang tidak stabil saat pemeriksaan saksi melalui zoom dari ruang Pidsus Kejari KKT.
Kondisi ini memicu protes dari penasehat hukum terdakwa, Kornelis Serin. Ia menilai gangguan jaringan justru terjadi saat pihaknya mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Kita paksa untuk melanjutkan saja majelis,” ucap Serin dalam persidangan. Kalau di Kornelis Serin suara putus-putus,” tegas Advokat terdakwa perkara penyertaan modal PT. Tanimbar Energi.
Tim advokat terdakwa menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak pembelaan terdakwa, karena pertanyaan tidak dapat disampaikan secara utuh oleh saksi. Keberatan itu disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim untuk menjadi bahan pertimbangan.
**Keterangan Saksi Berbeda Dengan BAP **
Kejanggalan lain muncul dari pengakuan saksi Rovina, terkait lokasi pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dokumen BAP disebut bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Namun dalam pemeriksaan, Rovina mengaku pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejari KKT di sebuah kafe di ambon. “Pemeriksaan dilakukan di Ambon di Kafe Excelso,” ungkap saksi di persidangan.
Perbedaan antara isi dokumen BAP dan keterangan saksi tersebut kemudian dicatat Majelis Hakim sebagai bagian dari fakta persidangan.
**Jadwal Pemeriksaan Ahli Dinilai Ganjal **
Kejanggalan juga disoroti Advokat terdakwa saat saksi menghadirkan ahli Dr. Prija Djatmika. Tim advokat mempertanyakan proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik pada tahap penyelidikan.
Dalam dokumen BAP disebutkan bahwa ahli diperiksa pada 24 November 2025 di Kota Malang oleh tim penyidik Kejari KKT.
Pemeriksaan itu terdapat 51 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejari KKT. Namun pada tanggal yang sama menurut advokat terdakwa bahwa penyidik yang sama juga memeriksa ahli lain yakni Dr. Donna Okthalia Setiyabudi, SH, MH di Manado.
“Bagaimana bisa ini Manado dan Malang ini begitu jauh. Jarak dari Surabaya dan Malang itu saja jauh, apalagi beda Provinsi,” ujar Kornelis.
Tim advokat terdakwa menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai proses pemeriksaan ahli oleh penyidik.
Mereka pun meminta agar kedua ahli dihadirkan secara langsung di persidangan untuk dilakukan konfrontasi guna memperjelas keterangan yang ada di dalam BAP.
Mengingat ketetapan waktu yang dituliskan di BAP dan menjadi persoalan bukan kali pertama, namun telah beberapa kali dalam saksi-saksi fakta sebelumnya.
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan yang disampaikan advokat terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 30 Maret 2026.
Diketahui terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Selain itu terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000
Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. {Borqan Warang}







































