DutaRakyat.id,Malra— Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota Polres Malra saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial A.H alias Andika berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (13/3/2026).
Kapolres menjelaskan kalau peristiwa ini bermula pada Sabtu 28/2/2026 sekitar pukul 22.10 WIT, ketika anggota Polres Malra menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.
“Setibanya di lokasi, anggota menemukan “Andika” yang diduga terlibat dalam keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter,” jelas Kapolres.

Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Malra, namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.
“Pada saat Andika diamankan, Andika melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter, kemudian “Andika” melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” ujar AKBP Rian Suhendi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Malra berhasil mengamankan “Andka”. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Malra.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Kapolres Malra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Malra guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui patroli rutin, kegiatan ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan, dengan sasaran utama peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” demikian imbau Kapolres.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. {Borqan Warang}








































