DutaRakyat.id,SBB— Dalam waktu dekat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD-DD Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, tahun anggaran 2023.
Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal mengungkapkan bahwa penyidik Kejari SBB sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten SBB sebesar Rp 300 juta lebih.
“Hasil audit kerugian negara dari Inspektorat pada kasus dugaan karupsi ADD/DD Hatunuru tahun 2023 sebesar Rp 300 juta lebih. Untuk angka pastinya say lupa, tapi pastinya Rp 300 juta lebih, “kata Rizal ke media ini, Senin (30/3/2026).
Hasil Korupsi tersebut ungkap Kasi Intel, ada yang mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 100 juta. Pengembalian tersebut disetor ke kas daerah.
“Yang pasti ada pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah. Dan pengembalian itu jadi pembuktian ketika kasus ini sudah dibawa sampai ke Pengadilan. Sebab pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus perbuatan pidananya”, ungkapnya.

Ia mengaku penyidik Kejari SBB telah mengantongi calon tersangka. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak mana saja yang turut terlibat dalam karupsi ADD/DD Hatunuru tersebut.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman guna mengungkap pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini. Kami minta dukungan dan support media serta berikan waktu untuk berproses sampai saatnya kita melakukan penetapan tersangka”, tutup Rizal.
Sementara, kasus korupsi ADD/DD Luhu, Kecamatan Huamual, hanya parkir dimeja penyidik Polres SBB. Padahal hasil karupsinya sudah diserahkan pihak inspektorat ke penyidik.
Menurut tokoh muda Luhu, Sulaiman Lisaholith, kalau hasil korupsi dana desa Luhu bukan hal rahasia lagi, namun sudah jadi konsumsi publik.
“Yang kami tau, hasil korupsi dana desa Luhu tahun 2023-2024 sudah diserahkan inspektorat kepada penyidik Polres SBB sebesar Rp399.862.500. ada pengembalian hasil korup tersebut senilai Rp125.843.800 oleh Idrus Iwan Bugis selaku Bendahara Desa Luhu ke kas daerah setempat sejak Juli 2025”, ungkap Lisaholith.
Meski ada pengembalian hasil korup tersebut, hal itu tidak menghilangkan pidananya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipidkor.
Namun begitu kata Lisaholith, hasil korup itu belum seberapa, jika diuji petik mendalam terdapat banyak program fiktif hingga mark-up yang dapat diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Hasil korupsi dana desa Luhu dari inspektorat itu sebatas pekerjaan fiktif, dan itu hanya recehan, ada banyak program yang kami duga fiktif juga mark-up. Dan itu kejahatan berjamaah. Warga Luhu sangat berharap kepolisian secepatnya tuntaskan kejahatan ini”, ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Polres SBB secepatnya berkordinasi dengan inspektorat untuk merilis kerugian negara tahun 2021-2022. Mengingat masyarakat Luhu sangat berharap kasus korupsi ini segera dituntaskan.
“Jika kasus korupsi dana desa Luhu ini terus mengambang seperti ini, maka kami akan minta BPK Perwakilan Maluku turun tangan mengaudit kerugian negara, dan kami mendatangi Polda Maluku mengadu kinerja Polres SBB serta mengevaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim”, demikian ketegasan Lisaholith. {Duta Group}







































