DutaRakyat.Id, Denpasar – Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates resmi mengajukan permohonan praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar atas nama Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., MCEP., C.L.A., C.R.A. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji legalitas penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap Togar Situmorang.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 31 Oktober 2025, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan karena adanya sejumlah catatan formil dan substansial terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law.
Kuasa hukum menyoroti bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/986/XI/2023/SPKT/POLDA Bali yang dibuat pada 21 November 2023 terkait hubungan hukum perdata antara pelapor dengan pemohon.
Menurut pemohon, laporan yang bersifat perdata tersebut justru ditangani dengan pendekatan pidana yang dinilai tidak tepat.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2025, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Ia kemudian ditahan di Lapas Kerobokan setelah sebelumnya diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum pada 11 Juli 2025.
Permohonan praperadilan ini juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum. Kuasa hukum menyebut, pada 17 Agustus 2025, pemohon ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik, dengan status yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.
Selanjutnya, pada 24 September 2025, penyidik menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru, padahal SPDP sebelumnya telah diterbitkan pada tahun 2023.
Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar asas-asas perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip due process of law, bukan sekadar formalitas prosedural,” ujarnya.
Dalam pokok permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Togar Situmorang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga meminta agar semua tindakan hukum terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum.
Dari sisi argumentasi hukum, pemohon menilai penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, karena tidak adanya pemberitahuan resmi kepada penuntut umum mengenai perkembangan penyidikan.
Selain itu, penerbitan SPDP yang berulang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang menjamin kepastian dan keterbukaan.
Tim kuasa hukum menambahkan, penetapan tersangka terhadap seorang advokat harus memperhatikan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur profesi advokat.
Oleh karena itu, tindakan penyidik yang langsung menetapkan tersangka tanpa koordinasi dengan organisasi advokat dinilai menyalahi prosedur.
“Kami percaya Pengadilan Negeri Denpasar melalui hakim praperadilan akan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan independensi peradilan. Kami berharap setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diuji dalam koridor hukum yang sah,” ujar Fahri Bachmid.
Sebagai penutup, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan semata-mata pembelaan pribadi, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Justitia non celerim, keadaan harus diseimbangkan dengan ketelitian dan nurani,” tutup Fahri Bachmid dalam pernyataannya.***










































