DutaRakyat.id,Malra_Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra, TA 2022 dan 2023.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K mengatakan perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 63 saksi, 1 orang ahli serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malra, hasil perhitungan kerugian keuangan Negara di TA 2022 sebesar Rp.385.690.000, dan TA 2023 sebesar Rp. 247.680.500. total Rp. 633.370.500.
“Tersangka masing-masing berinisial J.F selaku Kepala Ohoi Watkidat dan B.F selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Ohoi Watkidat”, kata Kapolres, Kamis (6/11/2025).
Dalam penyidikan ungkap Kapolres, mereka berdua mengelola keuangan Desa/Ohoi tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainnya.

“Perbuatan keduanya melawan hukum dan menyebabkan adanya pembelanjaan fiktif, mark-up dan kekurangan belanja atas nota mapaun kwitansi belanja yang dilampirkan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDes/Ohoi Watkidat”, ungkapnya.
Lanjut Kapolres, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tipidkor dan rekomendasi gelar perkara setelah memperoleh lebih dari dua alat bukti.
Setelah itu berkas perkara kedua tersangka telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Malra guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Borqan_DR)







































