DutaRakyat.Id, Jakarta— Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates terkait persoalan hukum yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Senin (10/11). Pertemuan ini berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Inggard Joshua, didampingi anggota Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji.
Audiensi tersebut menyoroti permohonan klarifikasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait sengketa perjanjian pelepasan hak atas tanah antara Sarana Jaya dan almarhumah Hj. Fatmah Abdullah Hariz.
Dalam paparannya, Dr. Fahri Bachmid, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris Hj. Fatmah Abdullah Hariz, menjelaskan bahwa pada 26 November 1997, telah terjadi Perjanjian Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya (selaku pihak pertama) dan Hj. Fatmah Abdullah Hariz (selaku pihak kedua), atas sebidang tanah seluas ±1.936 m² di Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Namun, pada tahun 2004, muncul persoalan ketika tanah tersebut ternyata telah dikuasai oleh pihak lain, yakni ahli waris Buloh Bin Kenam. Kondisi ini memicu gugatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Sarana Jaya karena dinilai lalai memenuhi jaminan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Perkara tersebut bergulir panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, yang akhirnya mengabulkan gugatan ahli waris Hj. Fatmah Abdullah Hariz. Dalam Putusan Nomor 69 PK/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022, Mahkamah Agung menghukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8.001.488.000 beserta bunga 6% per tahun sejak gugatan diajukan.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding). Sarana Jaya wajib melaksanakan sepenuhnya amar putusan tersebut, termasuk pembayaran ganti rugi dan bunga,” tegas Dr. Fahri Bachmid, yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia.
Fahri menilai, hingga kini pihak Sarana Jaya belum menunjukkan itikad kooperatif untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Menurutnya, sikap “buying time” yang dilakukan justru memperbesar potensi kerugian keuangan daerah, karena bunga moratoir terus berjalan.
“Jika dihitung hingga tahun 2025, kewajiban hukum Sarana Jaya telah membengkak menjadi sekitar Rp11,84 miliar, dan nilai ini akan terus naik bila tidak segera diselesaikan,” ungkap Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menjabarkan sejumlah implikasi hukum serius apabila direksi Sarana Jaya tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht. Ia menilai ada potensi pelanggaran pidana dan administratif, antara lain:
- Pertanggungjawaban pribadi (personal liability) direksi yang sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
- Pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, karena tindakan direksi dapat menimbulkan kerugian bagi badan usaha milik daerah;
- Potensi pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, atau bahkan KPK, apabila terbukti terjadi kerugian keuangan negara/daerah dan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset publik.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tapi sudah menyentuh aspek tata kelola keuangan dan tanggung jawab pejabat publik,” tegas Fahri menutup keterangannya.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut dan mendorong koordinasi lintas pihak, agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak merugikan keuangan daerah.***










































