DutaRakyat.id,Tual_Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, telah menetapkan empat tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan, Kamis (27/11/2025).
Bantuan Stimulan ini untuk peningkatan kualitas rumah swadaya di Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Tual, yang anggarannya sebesar Rp. 2.675.820.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tersangka yang ditetapkan yakni “FR” selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019, “RT” selaku Direktur wanita/Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, “FF” selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan “MS” selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.
Penetapan Para Tersangka dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangka sebelumnya.
Adapun dalam perkara ini, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Pada kasus ini, tersangka “FR” selaku Kadis, menentukan penyedia dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris tersangka “RT” yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

CV. RAHMAT BAROKAH JAYA menurut ketentuan yang berlaku, tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia. Kemudian tersangka “RT” menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.
Sementara, tersangka “FF” dan tersangka “MS” dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tersangka “FF” dan tersangka “MS” dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.429.432.397 (1,429 miliar)
Untuk itu, keempet tersangka ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual, selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Keempat Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Borqan)










































