DutaRakyat.d,Ambon— Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai belum menunjukkan ketegasan, meski penyidikan telah berlangsung sejak 2023.
Publik mempertanyakan keseriusan Kejati Maluku menuntaskan perkara senilai Rp12,4 miliar itu. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sementara proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) itu diduga kuat mangkrak dan tidak ada manfaat bagi masyarakat.
Keputusan penyidik yang kembali turun ke lapangan bersama auditor BPKP dinilai hanya mengulang proses teknis tanpa kejelasan arah penegakan hukum. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya “tarik ulur” dalam penanganan perkara.
Sumber internal media ini menyebut adanya beban tertentu yang membuat penyidik tidak leluasa menuntaskan kasus ini. Situasi tersebut dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Nama-nama yang sudah diperiksa, seperti Ismail Usemahu dan Mat Marasabessy, hingga kini belum berlanjut pada penetapan status hukum yang jelas. Padahal, keduanya disebut memiliki keterkaitan pada proyek air bersih itu.

Ironisnya kata sumber, kasus ini berada dalam satu nomenklatur dengan proyek talud di Kabupaten Buru yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Perbedaan perlakuan ini memperkuat adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum oleh Kejati Maluku.
“Kalau satu sumber anggaran dan satu skema, seharusnya penanganannya juga sama. Jangan sampai publik menilai ada yang ‘dilindungi’,” kata sumber terpercaya, Rabu (25/3/2026).
Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction tersebut hingga kini hanya menyisakan pekerjaan fisik sekitar 20–30 persen. Infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi, sementara masyarakat di Desa Pelauw, Kailolo, Naira, dan Wassu sulit mendapatkan air bersih.
Potensi kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp12,4 miliar. Namun sampai saat ini, proses audit investigatif masih berjalan tanpa kepastian kapan hasilnya diumumkan secara terbuka.
Selain itu, pernyataan singkat Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J Orno, yang hanya menyebut “penyidikan masih berjalan”, dinilai belum menjawab keresahan publik.
Demikian pula klarifikasi terhadap sejumlah pejabat PUPR yang dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengungkapan perkara.
Sorotan juga mengarah pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ela Sopalatu, yang beberapa kali diperiksa, namun belum ada kejelasan status hukum.
Masyarakat Pulau Haruku maupun Maluku kini menuntut Kejati Maluku untuk menghentikan kesan lamban dan tidak transparan. Penegakan hukum dinilai tidak boleh tunduk pada tekanan internal maupun kepentingan tertentu.
Jika tidak segera dituntaskan, kasus ini berpotensi menjadi citra buruk bagi upaya pemberantasan korupsi oleh Kejati Maluku di Bumi Raja Raja ini, sekaligus memperkuat anggapan bahwa hukum masih tebang pilih. {Borqan Warang}







































