Seram Bagian Barat— Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi izin usaha pertambangan milik PT Gunung Makmur Indah yang beroperasi di Kecamatan Taniwel.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI SBB, Fahrul Kaisuku, pada media ini, Senin (09/03/2026). Ia menilai perlu adanya transparansi dari pemerintah terkait jenis komoditas tambang yang dikelola perusahaan tersebut.
Menurut Fahrul, sejak awal PT Gunung Makmur Indah diketahui mengantongi izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer di wilayah Kecamatan Taniwel. Namun, aktivitas yang terlihat di lapangan justru berkaitan dengan produksi dan pengiriman batu gamping.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap izin PT Gunung Makmur Indah. Publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di Taniwel,” ujarnya.
Ia menilai, jika benar terjadi perbedaan antara izin yang dimiliki dan aktivitas produksi di lapangan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.
Perusahaan yang dipimpin Direktur Joni R. Keliduan itu tercatat beralamat di Perumahan Bliss Village Blok SV-V Nomor 19, Jalan Wolter Monginsidi, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.
Fahrul menjelaskan, izin usaha pertambangan tersebut diketahui berlaku hingga 10 Desember 2025 dengan komoditas utama yang tercantum dalam izin adalah batu marmer.
Namun, dalam beberapa kegiatan yang dipublikasikan pemerintah daerah, aktivitas perusahaan justru berkaitan dengan pengiriman batu gamping dari wilayah Taniwel untuk kebutuhan industri smelter di Maluku Utara.
Dalam salah satu kegiatan pemuatan material, batu gamping yang dikirim menggunakan kapal tongkang bahkan disebut mencapai sekitar 7.500 ton dalam satu kali pengiriman.
Menurut Fahrul, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi aktivitas investasi harus berjalan sesuai aturan. Jika izinnya marmer, maka harus dijelaskan apakah ada perubahan izin atau tidak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal keberadaan perusahaan tambang tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Pada tahun 2020 lalu, sejumlah masyarakat adat dan mahasiswa dari wilayah Taniwel Raya sempat melakukan aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak hutan dan wilayah adat.
Karena itu, KNPI SBB meminta pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan di lapangan sekaligus mengevaluasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan atau AMDAL.
“Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas produksi, maka pemerintah harus tegas mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif bahkan pencabutan izin,” kata Fahrul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gunung Makmur Indah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pertambangan yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB. {Borqan Warang}









































