DutaRakyat.id,Ambon_Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon Di Saparua melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD/DD Negeri Tiouw TA. 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Berkas pekara yang dilimpahkan JPU ke Pengadilan atas tiga tersangka yakni, AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw, pada Senin (01/12/2025).
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tersebut suatu rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap dua atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.
Diketahui, terdapat enam tersangka dalam perkara korupsi ADD/DD Negeri Tiouw TA 2020-2022 yaitu AP, GH, HK selaku Bendahara, TM selaku Kasi Pembangunan, BP selaku Kasi Pemberdayaan, dan SP selaku Kaur Tata Usaha.
Selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yakni mantan Kasi dan Kaur akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun dakwaan kepada para tersangka, dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Setelah dilimpahkan, JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan.
Mereka berenam ini diduga menyalahgunakan jabatan mereka dalam pengelolaan ADD/DD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667. (Borqan)








































