DutaRakyat.id,Ambon_Setelah dimasukan ke Rutan Kelas II A Ambon, kini berkas perkara Jaksa Nakal “Jafet Ohello Toohahelut” yang juga mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira, akhirnya diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Jafet Ohello ini dijerat kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pengembalian kerugian negara milik terpidana “Marten Parinussa”, pada kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standar Runway/Strip Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2014.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Menyatakan Bahwa Perkara Jafet Ohello ini belum dilimpahkan ke Pengadilan. “Untuk berkas perkara Jafet Ohelo, belum dilimpah ke Pengadilan, baru tahap I (teliti JPU)”, kata Ardy, melalui via selulernya, Selasa (11/11/25).
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Maluku menetapkan status mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira sebagai tersangka kasus penggelapan uang pengembalian kerugian negara milik terpidana Marten Parinussa senilai Rp 400 juta lebih.
Meski Informasi penahanan terhadap Jaksa nakal itu tidak dipubliskan, namun kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh sejumlah sumber di Kejati Maluku.

Sementara, Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, saat dikonfirmasi terkait penahanan Jaksa nakal, Jafet Ohello ini, Kepala Rutan Ambon membenarkan hal tersebut.
“Iya benar penahanan itu, saya tadi ini baru dapat laporan. Kalau untuk posisi kasusnya seperti apa saya tidak tahu, tapi intinya sudah di Rutan, kalau tidak salah, sore tadi”, ungkap Ferdika, melalui selulernya.
Di sisi lain, Kuasa hukum terpidana, Marten Parinussa, Yustin Tuny, SH, MH, mengaku, proses penahanan benar sudah dilakukan Kejati Maluku, hanya saja, dirinya kesal terhadap sikap pengusutan perkara oleh Kejati Maluku yang secara diam-diam melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka.
Padahal, sebetulnya Kejati Maluku harus menyampaikan secara resmi kepada publik, dan juga kepada pihaknya sebagai pelapor.
“Harusnya Kejati Maluku sampaikan progres penanganan kasus ini ke publik, kapan penetapan tersangkanya dan penahanannya, jangan diam-diam langsung tahan, memang itu maunya saya sebagai pelapor yang diberikan kuasa oleh klien, Kejati harus objektif, kenapa perkara yang menyita perhatian publik seperti ini tidak dirilis ke awak media, nanti orang tanya lagi, apakah ini karena sesama jaksa?”, kesal Yustin.
Lanjut yustin, dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan, publik merasa percaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, yang tidak memandang bulu dalam proses penegakan hukum.
“Perlu kita apresiasi pak Kajati Maluku. Karena beliau tidak pandang bulu, berani usut perkara ini meskipun notabenenya anak buahnya sendiri, salut pak Kajati”, tandas Yustin.
Diketahui, laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, sudah bergulir sejak 22 Februari 2024 lalu, namum sampai hari ini baru dituntaskan Kejati Maluku berdasarkan surat perintah penyelidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.
Jaksa nakal, Jafet Ohello Toohahelut, dilaporkan atas kasus penggelalan uang sitaan milik terpidana Marten Parinussa. Marten Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira Tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat terpidana lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahua dan Sutoyo. (Borqan)








































