DutaRakyat.id,KKT— Penyelidikan skandal Utang Pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus bergulir. Sejumlah pihak diketahui telah diperiksa. Salah satunya, Agustinus Theodorus, penerima pembayaran UP3 terbesar.
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan langkahnya mengusut kasus tersebut dengan tegas.
Terbaru, korps Adhyaksa itu berencana menurunkan tim investigasi ke Bumi Duan Lolak untuk menghitung nilai kerugian di balik kasus bernilai ratusan miliar tersebut.
Jaksa investigasi itu terdiri dari ahli bidang teknis dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, dan tim jaksa penyelidik sendiri.
“Selesai Lebaran, tim sudah turun ke Saumlaki untuk periksa lapangan. Tim itu terdiri dari tim penyelidik, auditor BPKP dan Ahli Teknis,” kata sumber internal Kejati Maluku kepada media ini, Selasa, (24/3/2026).

Tim gabungan itu, kata sumber, akan memeriksa sejumlah proyek fisik yang dikategorikan bermasalah, serta menguji kesesuaian dokumen pelaksanaan pekerjaan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
Ada empat proyek yang menjadi fokus utama tim yakni; penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Empat proyek tersebut, semuanya milik kontraktor Agustinus Theodorus alias AT, yang dikerjakan tanpa melalui proses yang sah, yaitu tidak melalui proses lelang dan kontrak.
Keberanian AT begitu sapaan Bos PT Lintas Yamdena untuk mengerjakan proyek tersebut, lantaran diberi ijin oleh Pemda setempat. Kala itu, Pemda KKT masih dipimpin Bupati Bitzael Temar alias Bito.
Semua pekerjaan tidak dianggarkan dalam APBD KKT, hingga terjadi UP3 yang memgendap sejak 2015 lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, diduga total utang pihak ketiga Pemda KKT sekitar Rp204,3 miliar hingga Rp 221,59 miliar.
Kontraktor AT disebut telah menerima uang daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau setidaknya Rp90 miliar lebih. Pembayaran ini diduga sarat masalah, akibat proyek pekerjaan yang menjadi sumber UP3, tanpa melalui proses yang sah.
Langkah Kejati Maluku menjadi sinyal kuat pada perkara yang diduga menggerogoti APBD tersebut tidak lagi berhenti pada pengumpulan keterangan.
Melainkan bergerak jauh menuju pembuktian kerugian negara, yang menjadi kunci dalam melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan hingga pada penetapan tersangka.
Sebagai langkah awal, tim penyelidik telah memeriksa kontraktor Agustinus Theodorus, Plt Kadis PU KKT, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, dan Desi Johana Sabono selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Kemudian mantan Plt BPKAD, K Roni Watumlawar. {Borqan Warang}





































