DutaRakyat.id,SBB— Pelarian panjang selama dua tahun tujuh bulan, mantan Camat Taniwel Timur, “Royke Marthen Madobaafu” tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berakhir di tempat yang tak biasa.
Royke ditemukan bersembunyi di dalam goa di kawasan hutan pegunungan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pada hari Selasa tanggal 3 februari 2026 sekitar pukul 02:10 WIT.
Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Maluku yang terdiri dari gabungan personel Ditreskrimum, Sat Brimob Polda Maluku, dan Polres SBB.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
“Sejak Agustus 2025, tim gabungan sudah bergerak melakukan pengejaran di dalam hutan. Ini bukan tugas mudah, tetapi menjadi prioritas pimpinan,” ujar Rositah, Kamis (5/2/2026).

Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menambahkan, keberadaan pelaku di hutan sebenarnya telah terdeteksi sejak lama. Namun medan ekstrem, akses terbatas, serta cuaca menjadi tantangan utama dalam proses pengejaran.
“Melalui video yang kami rilis, masyarakat bisa melihat bagaimana tantangan tugas yang kami hadapi siang dan malam,” kata Kombes Dasmin.
Saat penangkapan, Royke tidak melakukan perlawanan dan ditemukan dalam kondisi fisik yang menurun.
“Kami telah memerintahkan Subdit PPA untuk segera mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan,” tegasnya.
Terhadap perbuatan yang dilakukannya, Royke dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, Royke Marthen merupakan tersangka kasus dugaan menyetubuhi seorang anak dibawah umur pada 9 Juli 2022 lalu. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Royke mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.(NS
Selain itu, Polda Maluku memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu Royke dalam pelarian.
Operasi penangkapan ini menunjukkan wajah lain kerja kepolisian: senyap, panjang, dan penuh risiko. Ketekunan aparat di medan ekstrem menjadi bukti bahwa hukum tidak mengenal tempat persembunyian. {BorqanWarang}









































