DutaRakyat.id,Malteng_Resmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 23 Malteng sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS, TA 2020-2024.
Kepsek SD Negeri 23 Malteng tersebut berinisial ‘SAT’. Ia diputuskan sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik khusus Kejari Malteng, Selasa (11/11/2025).
“Usai diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose di hadapan Kepala Kejari Malteng, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi SAT, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Yongen Pangkjey, pada rilisannya.
Penetapan SAT berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng Nomor: PRINT-654/Q.1.11/Fd.1/11/2025 tanggal 11 November 2025 atas nama tersangka SAT, terhadap yang bersangkutan, kata Kasi Intel, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Masohi.
Kasi Intel menguraikan modus yang dilakukan tersangka. Dimana, dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa selama kurun waktu TA 2020 hingga 2024, tersangka selaku Kepsek SDN 23 Malteng, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan mengambil alih seluruh proses keuangan Dana BOS tanpa melibatkan bendahara sekolah.

Termasuk dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), proses pencairan, maupun pelaporan penggunaan dana, tanpa melibatkan bendahara. Tersangka juga menguasai dan memegang langsung dana hasil pencairan yang seharusnya dikelola secara bersama oleh tim pengelola Dana BOS.
Selain itu, kata Kasi Intel, tersangka memerintahkan staf sekolah untuk membuat dan menulis ulang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta nota pembelian fiktif yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka antara lain, mengambil alih seluruh proses dana BOS, dengan tidak melibatkan bendahara dalam penyusunan RKAS, pencairan, dan pelaporan”, ucap Kasi Intel.
“Menguasai dana hasil pencairan, yaitu dana yang dicairkan dipegang sepenuhnya oleh Kepsek, sedangkan bendahara hanya menerima sebagian kecil dana untuk pembayaran Listrik, Wi-fi, dan ATK”, sambungnya.
Selanjutnya tersangka juga membuat dan memerintahkan pembuatan laporan fiktif, Nota LPJ ditulis ulang oleh staf atas perintah Kepsek, dengan memalsukan tandatangan bendahara dan penerima kehormatan.
Melakukan pengeluaran tidak sesuai RKAS dan Juknis BOS, menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak dapat membiayai BOS; Menentukan siapa yang menerima gaji/kehormatan dan jumlahnya, termasuk memberikan kehormatan kepada pegawai fiktif.
Dalam proses pelaporan, ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan bendahara dan penerima kehormatan, termasuk pemberian kehormatan kepada pegawai fiktif yang tidak pernah bekerja di Sekolah.
Pengeluaran dana BOS juga tidak sesuai dengan RKAS dan petunjuk teknis penggunaan dana, di mana sebagian digunakan untuk membayar hutang pribadi tersangka kepada guru dan pihak lain, serta untuk pembelian barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan operasional sekolah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pengelolaan/juknis dana BOS TA 2020-2024 antara lain; Permendikbud RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler TA 2020.
Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler TA 2021; PermendikbudRistek RI No.63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan TA 2022;
PermendikbudRistek RI No.63 2023 Tentang Petunjuk Teknis P. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan TA 2023 dan 2024.
Akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 443.972.878.
“Hasil kerugian Negara itu diperoleh berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara Nomor: 700/28/ST.PDTT/INSP/2025 tanggal 29 September 2025 dari Inspektorat Kabupaten Malteng”, ungkap Kasi Intel.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam, pasar 2 dan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Borqan)










































