DutaRakyat.id,Ambon_Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada III (Koarmada III) Koarmada III telah melakukan penangkapan terhadap KM Bangka Jaya 9 bermuatan BBM ilegal jenis Solar.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., didampingi oleh Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla, pada konferensi Pers di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX, Minggu (16/11/25).
Danguspurla Koarmada III mengatakan bahwa penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9 berawal dari operasi yang dilaksanakan oleh Koarmada III dalam hal ini KRI Panah-626 yang melakukan pemeriksaan KM Bangka Jaya 9 pada koordinat 03° 06′ 57″ S – 126° 01 ’05” T, perairan utara Pulau Buru.
“Pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru dan menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana berupa penyalahgunaan empat palka ikan untuk menyimpan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen”, ucap Danguspurla.
“Perbuatan ini telah melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas. 16 dari 18 ABK tidak memiliki buku pelaut, melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 145. serta personel kunci seperti KKM, mualim, dan masinis tidak memenuhi ketentuan safe manning sesuai Pasal 135 UU No. 17/2008”, tambahnya.

Atas dasar tersebut tegas Danguspurla, KRI Panah-626 pun menangkap KM Bangka Jaya 9, kemudian dibawa ke Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX yang selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Dari penangkapan terhadap KM Bangka Jaya 9 tersebut, itu sebagai bagian dari penegakan hukum di laut, Koarmada III berkomitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah laut Indonesia Timur”, pungkasnya. (Borqan)








































