DutaRakyat.id,Ambon_Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), “Petrus Fatlolon’, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD TA 2020-2022.
Fatlolon ditahan setelah diperiksa tim penyidik di ruang Pidsus Kejati Maluku. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik atas dasar terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
Melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen dan penyitaan barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pidana, ahli keuangan daerah, ahli tata kelola pemerintahan dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Diketahui, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Keduanya duluan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selama 2020-2022 tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6,2 miliar. Terdiri dari Rp1,5 miliar pada tahun 2020, Rp3,7 miliar pada tahun 2021, dan Rp1 miliar pada tahun 2022.

Sementara fakta penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

Menurut Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
“Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon”, ucap Kasi Intel, Kamis (20/11/25).
Seluruh pencairan tersebut, kata Garuda Cakti, ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD KKT berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
“Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana diberikan oleh Petrus Fatlolon, meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik”, kata Kasi Intel.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan ungkap Garuda Cakti, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.
“Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,251 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025”, ungkapnya.
Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejari KKT akan melakukan penahanan terhadap Petrus Fatiolon, demikian pula terhadap Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon. (Borqan)








































