DutaRakyat.id,Ambon— Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rico Tomasoa alias Riko, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari pidana denda.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Senin (26/1/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja.
Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan sabu seberat 0,1597 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. {Hercules}








































