DutaRakyat.id,Ambon_LSM Jaringan Aspirasi Rakyat (JAR) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menindaklanjuti dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Bula–Masiwang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp.49 miliar.
Desakan itu disampaikan LSM JAR Maluku, Saat menggelar aksi demostran di depan Kantor Kejati Maluku, Selasa (11/11/2025).
Koordinator JAR Maluku, Kuba Boinaur, menyebut bahwa proyek yang dibiayai APBN melalui BPJN Maluku itu diduga sarat mark-up dan rekayasa volume pekerjaan.

“Banyak titik tidak sesuai kontrak, indikasi penggelembungan anggaran kuat. Kejati harus segera bertindak”, tegas Kuba saat berorasi.
JAR juga menyoroti sikap BPJN Maluku yang tiga kali mangkir dari undangan RDP Komisi III DPRD Maluku.

Dalam aksinya, JAR menyerahkan empat tuntutan kepada Kejati, di antaranya: memeriksa pihak BPJN Maluku, Kasatker Wilayah II, dan PT Adi Mulya Jaya, serta meminta BPK RI membuka hasil audit proyek tersebut. (Hercules)








































