DutaRakyat.id,Malra— Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023, belum juga menunjukan adanya tersangka.
Dinilai kasus ini sengaja dibiarkan “parkir” di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tanpa tersangka sejak di tangani dari tahun 2024 lalu.
Sementara seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari periksa saksi, ahli hingga perhitungan kerugian negara telah selesai dipubliskan. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran proyek Rp7,2 miliar.
Menyikapi lambatnya penyidik menuntaskan kasus tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner AVT Law Office, Alfred Tutupary, mendorong aparat kepolisian agar proses hukum kasus ini segera dituntaskan.
Alfred menyampaikan harapannya agar penyidik segera mengambil langkah penetapan tersangka, mengingat hasil audit investigasi BPK RI mengenai kerugian negara dinilai sudah cukup sebagai landasan kuat.

“Hasil audit kerugian negara dari BPK RI, merupakan alat bukti surat dan keterangan ahli yang sah, telah diterima oleh penyidik. Mengingat bukti permulaan rasanya sudah sangat memadai, kami mendorong kebijaksanaan pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka,” ucap Alfred ke media ini, Rabu (24/3/2026).
Terkait adanya informasi mengenai proses penyidikan yang membutuhkan waktu lebih karena penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Alfred memberikan pandangan hukumnya secara proporsional.
Ia berharap masa transisi regulasi tersebut tidak menjadi kendala teknis yang memperlambat penuntasan perkara.
“Tentu kita menghormati prinsip kehati-hatian yang dikedepankan oleh penyidik. Namun, dari kacamata kami, kami mengingatkan kembali bahwa tindak pidana korupsi ini memiliki sifat lex specialis. Pidana utamanya bersandar pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan pada pidana umum semata,” paparnya.
Menurutnya, penyesuaian dengan pasal-pasal dalam KUHP pada kasus tipikor umumnya hanya sebatas pada pasal penyertaan (deelneming), misalnya terkait siapa yang turut serta melakukan.
“Substansi utama kejahatannya, pemenuhan unsur melawan hukum, serta kerugian keuangan negaranya murni bersandar pada UU Korupsi. Oleh karena itu, rasanya penyesuaian KUHP ini bisa diselesaikan dengan lebih cepat tanpa harus menunda proses penetapan tersangka terlalu lama,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Alfred menaruh harapan besar pada profesionalisme Kapolda Maluku beserta jajaran Ditreskrimsus untuk menjaga amanah dan kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi di Maluku. {Borqan Warang}






































