DutaRakyat.id,Ambon_Tim Pengawal Proyek Strategis (PPS) kejaksaan Tinggi Maluku disorot Kejaksaan Agung RI.
Sorotan terhadap tim PPS tak lepas dari pengawalan sejumlah paket proyek strategis daerah yang terindikasi masalah, dan menjadi prodak hukum Kepolisian Daerah Maluku.
Misalkan paket proyek Jalan Danar Tetoat tahun 2024 senilai Rp7,2 miliar yang masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku. Kemudia, proyek Gedung E RSUD Haulussy Ambon, yang menelan anggaran hampir Rp50 miliar.
Proyek ini dikerjakan sejak tahun 2020 lalu, dan sedang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku dengan status penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas bagi tim PPS Kejati Maluku dalam menjalankan tugas pendampingan proyek pemerintah.

Menurutnya, tim intelijen maupun bidang Datun yang terlibat mendampingi pelaksanaan kegiatan pembangunan harus menjaga jarak profesional dan tidak boleh ikut dalam proses lelang.
“Ketika tim intel atau Datun mendampingi, harus ada unsur kehati-hatian karena kita tidak ikut lelang sama sekali. Nah, kepada satkernya apakah mau mengindahkan sesuai petunjuk PPS atau tidak, itu menjadi tanggung jawab mereka”, jelas Anang, saat diwawancarai media ini didepan kantor Kejati Maluku, Kamis (30/10/25).
Ia menambahkan, jika ada temuan di lapangan, maka Kejaksaan tidak akan ragu untuk menindaklanjuti, meski proyek tersebut didampingi oleh tim PPS.
“Sampai saat ini belum ada laporan pelaksanaan PPS yang menyimpang. Tapi kalau memang ada dan terbukti, pasti akan kami tindak lanjuti. Prinsipnya kita harus hati-hati, karena laporan itu bisa saja masih bersifat informasi yang perlu pendalaman,”ujarnya.
Terkait sejumlah kasus di Maluku yang berada di bawah pengawasan PPS Kejati Maluku, Anang menyebut pihaknya masih akan mempelajari satu per satu laporan tersebut.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap PPS harus dilakukan secara menyeluruh dengan menekankan pentingnya integritas dua pihak, baik tim PPS maupun Satuan Kerja (Satker). (Borqan_DR)








































