DutaRakyat.id,Malra_Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap pelaku kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Ohoi/Desa Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025.
Pelaku berinisial L.L alias Rudi, telah melakukan penganiayaan terhadap korban K.L alias Kori, yang ironisnya masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai ponakan dari pelaku.
Kapolres Malra, AKPB Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K mengungkapkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan serta menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan. Kekerasan tersebut duduga dipicu oleh emosi pribadi pelaku”, ungkap Kapolres saat konferensi Pers, Rabu (12/11/25).
Kemudian, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka. Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Malra terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.
“Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab”, tegasnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang melibatkan hubungan keluarga, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah cepat Polres Malra dalam mengungkap dan menahan pelaku menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Borqan)









































