Ambon— Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Allan Batlayeri, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Tanimbar Energi TA 2020-2022.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama dua Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Paris Edward Nadeak, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/3/2026).
Kurang lebih 5 jam dalam persidangan, saksi ahli ini memberikan keterangan sebagai ahli menuai rentetan hal terbaru yang ia sampaikan dalam persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim, Allan Batlayeri, menjelaskan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama tim Inspektorat KKT bersumber dari dokumen dan data yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Proses pemeriksaan dilakukan melalui tiga tahap, yakni persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, dan akhir pemeriksaan.
Namun Allan mengakui bahwa proses audit tersebut pihaknya tidak meminta klarifikasi maupun penjelasan dari Direksi BUMD PT. Tanimbar Energi, dengan alasan sebagaimana petunjuk regulasi yang menyatakan “jika dibutuhkan”.

Pernyataan Allan ini langsung ditanggapi tim advokat terdakwa Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera. Mereka menilai proses audit yang dilakukan inspektorat KKT tidak komprehensif karena tidak melibatkan pihak yang diaudit.
“Diduga ada dokumen laporan keuangan yang justru diabaikan dalam proses audit,” tegas advokat ke saksi ahli, Allan Batlayeri.
“Terdapat dokumen BUMD yaitu SOP, Business Plan, RKA tahun 2020”, akui Allan Batlayeri.
Allan Batlayeri menyatakan bahwa PT. Tanimbar Energi pada periode 2020-2022 tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
Pernyataan Allan ini dibantah oleh advokat terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, dengan menunjukan dokumen surat pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021 nomor : 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Jonas Batlayeri, Kepala BPKAD.
Dokumen tersebut disebutkan sebagai bukti bahwa proses pemeriksaan laporan keuangan memang pernah dilakukan.
Untuk itu tim advokat mempertanyakan kapasitas Allan Batlayeri sebagai auditor ahli. Mereka merujuk pada ketentuan Peraturan Mentri PAN-RB nomor 48 tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor.
Menurut advokat, Allan Batlayeri diketahui masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasj dan Pelaporan pada Inspektorat KKT, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai auditor fungsional karena merangkap jabatan.
Selain itu, latar belakang pendidikan Allan Batlayeri bukan dari disiplin ilmu ekonomi atau akuntansi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.
“Dengan fakta tersebut, kapasitas saksi sebagai ahli auditor patut dipertanyakan,” tegas advokat.

Akhirnya, Allan Batlayeri mengakui di persidangan bahwa ia belum pernah dilantik maupun diambil sumpah sebagai auditor serta belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Namun, Allan Batlayeri hanya menyatakan bahwa melakukan atas instruksi pimpinan dan langkah audit, saksi ahli telah ada sertifikat sebagaimana perlu dinyatakan sebagai auditor.
Disisi lain, Allan Batlayeri menyampaikan bahwa berdasarkan audit terhadap dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan adanya aliran dana Kepada Bupati Petrus Fatlolon maupun ke Keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon, terkait pencairan dana penyertaan modal ke PT. Tanimbar Energi Periode 2020-2022. Dan laporan audit kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejari KKT pada Maret 2025″, ungkap Allan Batlayeri.
Namun pernyataan Allan kembali dipersoalkan oleh tim advokat terdakwa Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera. Mereka menunjukkan Surat Inspektorat KKT nomor : 700/LAK-7/III/2024 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terkait perkara yang sama tertanggal 10 Maret 2024.
Menurut advokat, terdapat kejanggalan kerena laporan audit tersebut muncul lebih dulu dibandingkan permohonan resmi dari Kejaksaan untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang baru diajukan pada 18 Desember 2024.
“Bahwa diduga kuat telah terjadi Rekayasa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan : Surat Inspektorat KKT nomor : 700/LAK-7/III/2024 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022 tertanggal 10 Maret 2024”, tegas Advokat.
“Sementara Kejari Tanimbar mengajukan permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 18 Desember 2024. Bagaimana bisa Laporan Hasil Audit dibuat jauh hari (3 bulan) sebelum adanya permintaan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejari Tanimbar,” sambung Advokat.
Atas dasar itu, Advokat terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan laporan audit tersebut dan tidak menjadikan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Diketahui, hingga saat ini puluhan saksi dan dua ahli telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam perkara penyertaan modal PT. Tanimbar Energi periode 2020-2022.
Tentu rangkaian pemeriksaan ini akan menentukan bagaimana JPU menuntut dan bagaimana Majelis Hakim mengambil sikap. Demikian persidangan ini dan dilanjutkan pada Selasa 10 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. {Borqan Warang}








































