DutaRakyat.id,Ambon— Komisi III DPRD Maluku menemukan sejumlah persoalan serius pada proyek pembangunan jalan yang dikerjakan BPJN Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dalam agenda pengawasan tahap pertama.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dan anggaran yang telah dialokasikan.
Proyek jalan di KKT tegas Ketua Komisi III, telah ditemukan adanya selisih panjang jalan antara dokumen anggaran dan realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan pagu anggaran, proyek tersebut ditargetkan sepanjang 2,8 kilometer. Namun setelah dilakukan pengukuran langsung, panjang jalan yang terealisasi hanya sekitar 2,7 kilometer.
“Kalau dalam dokumen tertulis 2,8 kilometer, maka di lapangan juga harus 2,8 kilometer. Tidak boleh kurang. Ini yang akan kami dalami,” tegas ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada media ini di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (4/3/2026).
Selisih tersebut dinilai tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan kualitas perencanaan teknis.

Selain itu, proyek jalan di Negeri Saleman–Besi, Kabupaten Malteng, Komisi III menyoroti progres pekerjaan Jalan Saleman–Besi yang dinilai belum maksimal. Dari total rencana panjang sekitar 1.400 meter, pekerjaan yang baru terealisasi di lapangan sekitar 400 meter.
Menurut Alhidayat Wajo, kondisi ini menjadi perhatian serius karena proyek tersebut menyangkut akses masyarakat serta konektivitas antar wilayah.
“Kalau perencanaannya 1.400 meter, maka harus jelas, kenapa baru 400 meter yang dikerjakan. Apakah karena tahapan anggaran atau ada kendala teknis. Ini akan kami minta penjelasan resmi,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi III memastikan kalau seluruh temuan ini akan dibahas dalam rapat evaluasi bersama OPD teknis terkait pada pekan depan. Evaluasi akan mencakup kesesuaian volume pekerjaan, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban anggaran.
Pengawasan akan terus dilakukan dan dikunjungi ke seluruh Kabupaten/Kota. Ketua Komisi III menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Panjang jalan, volume pekerjaan, hingga kualitasnya harus sesuai kontrak. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. {Borqan Warang}








































