DutaRakyat.id,Ambon— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Leverne Alvin Tuasun, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 18 Februari 2026.
Sekda SBB diundang serta beberapa Kepala Dinas (Kadis), diantaranya Kadis PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis PTSP. Mereka menghadiri undangan Tim Intelijen pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Kejaksaan Agung (Kejagung RI), terkait polemik dan kontroversi investasi PT Spice Island Maluku (PT. SIM) di Kabupaten SBB.
PT. SIM diketahui telah menutup pengoperasian budidaya pisang abaka di Kabupaten SBB, sejak 1 Juli 2024. Penutupan tersebut merupakan imbas dari persoalan sengketa lahan dengan sejumlah oknum masyarakat yang tak kunjung selesai, begitupun dengan sikap Bupati Asri Arman yang terkesan tidak mendukung investasi tersebut.
Kepada wartawan, Sekda Leverne Alvin Tuasun meluruskan bahwa kehadirannya di kantor Kejati Maluku untuk memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung.
“Jadi sebelumnya saya mau meluruskan beberapa hal terkait kehadiran di Kejaksaan Tinggi hari ini. Hari ini kami diundang bukan dipanggil. Kita hadir tadi pukul satu siang (13.00 Wit),”kata Sekda.

Menurutnya, kehadirannya bersama beberapa kepala dinas berkaitan dengan keberadaan PT. SIM yang beroperasi di Kabupaten SBB namun mengalami hambatan.
“Jadi tujuannya yaitu merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat untuk mendorong agar supaya bagaimaan investasi PT SIM bisa berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia menyebut kehadirannya di Kejati Maluku bersama beberapa kadis bertujuan untuk bagaimana memberikan solusi sehingga PT. SIM bisa kembali beroperasi.
Hal ini, kata dia, ijin investasi PT SIM dikeluarkan oleh kementerian. Jika mengalami hambatan maka yang bertanggungjawab adalah negara.
“Jadi mohon maaf kalau ada pemberitaan yang seakan-akan kami dipanggil untuk diperiksa karena kasus-kasus, itu tidak benar. Yang benar adalah kami memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk duduk dan rapat bersama untuk mencari solusi sehingga perusahan ini bisa berjalan kembali,” terangnya.
Disinggung mengenai Pemkab SBB yang sebelumnya sempat mencabut ijin dari PT SIM, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten SBB tidak berhak mencabut ijin PT SIM. Sebab ijin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait investasi perkebunan pisang Abaka.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tutup perusahaan atau cabut ijin. Yang dilakukan adalah penghentian sementara di lokasi tanah yang bermasalah, bukan menutup perusahaan karena ijinnya dari kementrian sehingga daerah tidak berhak menghentikan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar publik tidak memberikan persepsi negatif terkait permasalahan atau kendala PT SIM di Kabupaten SBB. Karena seyogyanya pemerintah Kabupaten SBB dan masyarakat berharap agar PT SIM bisa kembali beroperasi.
“Jadi tidak ada masalah lain selain hambatan-hambatan terkait lahan. Dan dalam pertemuan dengan Kejagung hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi”, bebernya.
Selain itu, Sekda mengakui bahwa Kejagung RI juga mengundang para Camat dan Kepala Desa terkait.
“Nanti para camat dan kades terkait akan diundang untuk menyamakan persepsi. Jadi seperti yang saya bilang diawal, kami diundang, bukan dipanggil”, tegasnya.
Pantauan media ini, Sekda Leverne Alvin Tuasun bersama beberapa Kadis menghadiri undangan Kejaksaan Agung, tepat PUkul 13.00 Wit. Selama tiga jam, atau tepat pukul 16.00 Wit, para pejabat lingkup Pemkab SBB itu, keluar meninggalkan lembaga Adhyaksa tersebut. {Borqan Warang}







































