DutaRakyat.id,SBT—Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) telah menyerahkan dua tersangka korupsi ADD/DD dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Penyerahan dua tersangka korupsi ADD/DD Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT, TA 2021-2023 ini diterima oleh Jaksa Junita Sahetapy, SH,MH, dan Maruli Jonathan, SH, pada Senin (05/01/2025).
Kedua tersangka ini yakni, Muh. Anshar Kakat, selaku Eks Kades Ainena yang jabat dari Tahun 2021-2024. Dan Enci Safrin Kakat, selaku Eks Bendahara Desa Ainena Tahun 2021-2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan tersangka Muh. Anshar Kakat, selaku Pj. Desa Ainena tersebut mengangkat tersangka Enci Safrin Kakat menjadi bendahara Desa Ainena sejak tahun 2021, 2022 dan 2023.
Mereka berdua memegang kendali atas pengelolaan ADD/DD sejak tahun 2021-2023, dan terdapat penyalahgunaan terhadap keuangan itu hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.162.403.513, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT tertanggal 19 Agustus 2025.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipidkor Ambon. Untuk sementara, kedua tersangka dikurung di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, atas Sprint penahanan Kepala Kejari SBT.
Terhadap kedua tersangka disangkakan : Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.___DR










































