DutaRakyat.id,SBB— Dugaan Kelebihan Pembayaran (overpayment) atas belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat.
Pemerintah Kabupaten SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp4,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,3 miliar atau sekitar 94,31 persen.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.055.682.030.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja makan minum, bahan bakar minyak (BBM), serta belanja sewa yang diduga sarat manipulasi kwitansi.
Lebih jauh, penelusuran terhadap LHP BPK RI Perwakilan Maluku Tahun 2025 dengan Nomor: 11.B/HP/XIX.AMB/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025 menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut masih tercatat dengan nilai yang sama.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa, kelebihan pembayaran dimaksud belum dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait tindak lanjut rekomendasi BPK mengenai pengembalian kerugian daerah.
Ketua DPW Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Maluku, Aldi Tomia, menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini pada 8 Januari mendatang.
“Laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum atas adanya dugaan tindak pidana tertentu,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (07/01/2026).
Menurutnya, seluruh uraian yang disampaikan merupakan dugaan awal yang membutuhkan pendalaman melalui mekanisme hukum yang sah.
Aldi menekankan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta penentuan kerugian keuangan daerah sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tujuan kami hanya ingin menyelamatkan uang daerah demi pertumbuhan ekonomi Kabupaten SBB,” ujarnya.
Laporan ini kata dia, merupakan bentuk partisipasi dan kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, dan profesionalitas penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, inisial “AS” selaku mantan Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Setda SBB tahun 2023, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, belum memberikan komentar tekait kasus tersebut.____DR









































