DutaRakyat.id,Ambon—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menggiring oknum jaksa nakal bekas Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira “Jafet Ohello” ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jafet Ohello, terdakwa kasus dugaan korupsi uang sitaan atau uang pengembalian kerugian keuangan negara dari dua orang terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira TA 2014 lalu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, dibuka ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota, Agus Hairulah dan Bony Alim Hidayat. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Miraldo A. Andries, SH, dari kantor Pengacara Jonathan Kainama Law Firm.
JPU, Richard C. B. Lawalata, membacakan surat dakwaan bahwa, terdakwa Jafet Ohello selaku Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Ambon di Banda Neira sejak tahun 2013-2016, dan di tahun 2014 terdakwa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, atas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira TA 2014
“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka yang kini berstatus terpidana di Lapas Kelas II A Ambon, telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, ucap Lawalata, Selasa (09/12/2025).

JPU merincikan uang pengembalian yakni, terpidana Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp.330.000.000 pada tanggal 21 Agustus 2015 dan uang sebesar Rp.17.000.000 di tanggal 1 September 2015. Sedangkan terpidana Sijane Nanholy, sebesar Rp.55.000.000 pada tanggal 9 September 2015.
“Sementara uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak disetor ke kas negara, tapi diduga digunakan terdakwa Jefet Ohello untuk kepentingan pribadi”, ungkap JPU.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tambah JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga tanggal 23 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.
“Baik, karena terdakwa tidak eksepsi jadi sidang nanti kita lanjutkan lagi di tanggal 23 Desember, untuk pemeriksaan saksi-saksi ya,” kata Ketua majelis hakim Marta Maitimu, seraya mengetok palu sidang.___DR








































