DutaRakyat.id,Ambon—-Tim Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Garda Pemuda Buton Maluku (GPBM), menyoroti mandeknya penanganan hukum kasus pembongkaran rumah warga di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
GPBM menyatakan keprihatinan serius karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dan transparan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut, sebagaimana juga dikeluhkan keluarga korban dan diberitakan sejumlah media.
Menurut Tim Hukum & HAM GPBM, lambannya proses penegakan hukum berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kondisi ini juga dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum yang lamban dan tertutup berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Tim Hukum & HAM GPBM dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima media ini, Sabtu (27/12/2025).

GPBM menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pembongkaran rumah warga tanpa proses hukum yang jelas dinilai berpotensi mengandung pelanggaran hukum pidana, administratif, sekaligus pelanggaran HAM,” cetusnya
Atas dasar itu, GPBM mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar segera menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status penanganan perkara tersebut. Selain itu, GPBM juga meminta Polda Maluku melakukan pengawasan dan evaluasi agar proses hukum tidak berlarut-larut.
GPBM turut mendorong pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif dan memastikan hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi.
Organisasi ini juga menyatakan solidaritas penuh kepada keluarga korban serta kesiapan memberikan pendampingan hukum dan advokasi HAM.
Tim Hukum & HAM GPBM menegaskan, pernyataan ini merupakan bentuk kontrol publik dan komitmen organisasi dalam menjaga supremasi hukum dan perlindungan HAM di Maluku.___DR








































