DutaRakyat.id,MBD— Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang digelontorkan ke BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp10 miliar, ternyata ada dugaan indikasi korupsi hingga merugikan daerah maupun negara.
Penyertaan modal untuk PT. Kalwedo itu diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar ditahun 2012-2015 yang saat itu PT. Kalwedo dinahkodai oleh Bupati MBD, ‘Benyamin Thomas Noach’.
Dugaan korupsi ini telah dilaporkan oleh Yustin Tuny, S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum dari Lucas Tapilouw, dan dilaporkan oleh Kim Markus. Hanya saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini tidak melakukan tindakan hukum terhadap Banyamin Thomas Noach.
“Kuasa hukum Lucas Tapilouw dan Kim Markus sudah melaporkan kasus ini disertai dengan bukti, namun Kejati Maluku tidak becus mengungkapkan dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut yang merugikan negara dan Masyarakat Kabupaten MBD”, ucap Cak Damamain kepada media ini, Senin (19/1/2026).
Laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan Lucas Tapilouw ungkap Damamain, telah dilampirkan dengan bukti permintaan pencairan dana sebesar Rp8,5 miliar. Dimana dalam surat permintaan pencairan tersebut tidak tertera nama PT. Kalwedo, melainkan nama pihak lain, sehingga pencairan dana PT. Kalwedo tahun 2012-2015 cacat prosedur.

“Dari sisi pencairan saja telah terjadi kesalahan serta cacat prosedur, sehingga penggunaannya patut diduga ada indikasi korupsi. Kami selaku Masyarakat Kabupaten MBD sangat prihatin dengan kinerja Kejati Maluku yang tidak berani periksa mantan Bos PT. Kalwedo, Benyamin Thoms Noach”, ungkap Damamain.
Berbekal bukti-bukti yang ada, Damamain beserta sejumlah tokoh MBD akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi III DPR RI agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas proses kasus dugaan korupsi ini yang menyeret Benyamin Thomas Noach yang mandek di Kejati Maluku.
“Ya dokumen semuanya sudah ada, tinggal RDP di Komisi III DPR RI biar kita buka semua proses yang dilakukan oleh Kejati Maluku supaya kinerja Kejati Maluku dapat dilihat dan diketahui oleh Kejagung dan DPR serta publik se-Nusantara ini”, tegasnya.
Diketahui, dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD kepada BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, dalam masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015 jumlah dana PT. Kalwedo yang dicairkan sebesar Rp8,5 miliar.
Namun penggunaannya bermasalah sebagaimana temuan BPK, namun sampai saat ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Benyamin Thomas Noach.
Selanjutnya, di tahun 2015-2016, PT. Kalwedo dipimpin oleh Lucas Tapilouw, dalam kepemimpinannya selaku Plt. DIrektur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw melakukan pencairan senilai Rp.1,5 miliar, pada pengelolaan Rp1,5 miliar tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, sehingga Lucas Tapilouw ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diadili.
Mirisnya, Lucas Tapilouw saat ini menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Ambon, sementara mantan Bos PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach pada masa jabatannya menguasai dan mengelola Rp8,5 miliar yang diduga merugikan uang negara, namun tidak tersentuh oleh hukum meskipun telah dilaporkan ke Kejati Maluku. {Ronee Warang}.









































