DutaRakyat.id,Ambon_Sebulan lamanya tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama dan pengrusakan di Desa Hunuth, Durian Patah, Kota Ambon, berakhir sudah ditangan Kepolisian.
Tersangka berstatus DPO ini bernama ‘Rian Wailussy alias Babang Rian’ ini pelariannya berakhir di tangan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Ia berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.
Sebelumnya, Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10) untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi, tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Anggota tim mengenali wajah tersangka. Setelah memastikan kebenaran identitasnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim langsung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan mengantar tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Rositah.
Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting. S.I.K juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum”, tegasnya.
Selain itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum atas kerja cepat dan terukur dalam menangkap pelaku DPO di wilayah hukum luar Maluku.
“Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Kapolda.
“Saya juga ingin menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun kalian bersembunyi”, tegas Kapolda. (Borqan_DR)








































