DutaRakyat.id,Malra—Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap pelaku kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Pelaku berinisial “H.R alias Hengky”, ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malra.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban yang masih berstatus anak.
“Pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mendekati korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” jelas Kapolres dalam Konferensi Pers pada Kamis (19/12/2025).
Kapolres menegaskan kalau Polres Malra berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi, mendampingi, serta mengedukasi anak dalam berinteraksi di ruang digital, agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual”, tegas Kapolres.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan respons cepat dan seriusnya Polres Malra dalam menangani kejahatan siber yang menyasar anak dibawah umur. Modus yang digunakan pelaku mencerminkan ancaman eksploitasi seksual berbasis digital, yang menuntut kewaspadaan kolektif dari aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.
Diketahui, Dalam proses penyidikan, pelaku terungkap melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.
Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Ketika korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban di sejumlah akun media sosial.
Selanjutnya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban, bahkan terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Setelah mengantongi identitas dan informasi keberadaan pelaku di Kota Dobo, KBO Satreskrim Polres Malra, Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA, bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut.
Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan selanjutnya dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersangka “H.R alias Hengky” melanggar Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.___DR









































