DutaRakyat.id,KKT— Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ricky Jauwerissa, menanggapi pemberitaan yang kerap menyebut namanya terkait dugaan biaya pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan persoalan kegiatan penguatan kapasitas DPRD (PPDDK), saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Ia mempertanyakan mengapa namanya terus disebut, sementara secara struktur kelembagaan DPRD, tanggung jawab ada pada pimpinan lembaga, khususnya Ketua DPRD.
“Kalau mau bicara struktur kelembagaan DPRD, yang bertanggung jawab itu pimpinan, ada Ketua DPRD. Kenapa nama Ketua DPRD tidak pernah disebut? Kok nama saya yang disebut, apa karena sekarang saya jadi Bupati. Itu risiko politik, saya paham,” ujarnya, dalam video yang berdurasi 5 menit 25 detik di Podcast GMKI Tanimbar, Rabu (25/02/2026).
Ia menegaskan, dalam konteks kegiatan penguatan kapasitas atau bimbingan teknis DPRD, dirinya bukan pengguna anggaran maupun penyelenggara kegiatan. Menurutnya, pengguna anggaran adalah Sekretariat Dewan (Setwan).
“Kami di DPRD hanya rapat dan menyepakati kegiatan. Soal teknis, pengguna anggaran, serta laporan pertanggungjawaban itu semua di Setwan. Kami berangkat, ikut kegiatan, pulang. Administrasi itu mereka yang siapkan,” tegasnya.

Ia bahkan mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak lagi menjadi bahan polemik. “Kalau perlu periksa saja supaya clear. Jangan jadi bahan olok-olokan terus,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 2023, sejumlah perjalanan dinasnya, termasuk ke Ambon dan Jakarta, tidak dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran. Padahal, bukti pertanggungjawaban telah dimasukkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ia menyinggung praktik lama di DPRD terkait pemberangkatan pihak non-ASN dalam agenda tertentu menggunakan skema administrasi yang dipertanyakan.
“Ada oknum aktivis, oknum wartawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang diberangkatkan dengan dalih perjuangan isu strategis seperti Blok Masela. Pertanyaannya, apakah mereka bisa dibiayai APBD? Kalau bukan ASN, tentu tidak bisa. Lalu caranya bagaimana?” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam membuka persoalan, karena jika ditelusuri lebih jauh, banyak pihak bisa ikut terseret.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD merupakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tidak melakukan apa-apa di luar hak dan kewenangan saya saat itu,” pungkasnya. {K. Kelian}









































