DutaRakyat.id,Ambon–Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja seberat 863 gram, Amin Udin alias Amin, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Susi Elisabeth Akerina.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin selama enam tahun penjara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, JPU juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, Amin Udin ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 10.42 WIT di depan Kantor J&T Express, Jalan Mutiara No. 54, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat ditangkap, ia kedapatan membawa satu plastik dilakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 863 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar resi J&T Express dengan nomor pengiriman JD0474302760. Pada resi tersebut tercantum pengirim bernama SECONDSTYLE dari Medan, serta penerima bernama Saharia Sahmad di kawasan Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Hercules)








































