DutaRakyat.id,Ambon— Sidang lanjutan perkara korupsi anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) TA 2020-2022, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (27/2/2026).
Agenda persidangan ini yakni pemeriksaan saksi, ‘Jonas Batlayeri’, yang pada saat itu ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.
Kata saksi ‘Jonas Batlayeri’, persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi.
“Setiap kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati yang juga pemegang saham PT Tanimbar Energi”, kata Batlayeri kepada majelis Hakim.
Ia menyampaikan bahwa Bupati Petrus Fatlolon mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji pegawai, dimana ada suatu pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, dirinya selaku Kepala BPKAD, serta jajaran Direksi PT Tanimbar Energi.

“Dalam pertemuan itu perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji. Atas kondisi tersebut, Bupati memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan kepada PT Tanimbar Energi secara keseluruhan”, ujar saksi.
Saksi menjelaskan kalau dalam proses penganggaran, Bupati menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi sebelum diajukan ke DPRD KKT.
“Sebelum diajukan ke DPRD, RAPBD merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah dan rincian anggaran yang telah dibahas bersama seluruh SKPD melalui tahapan perencanaan dan pembahasan internal. Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RAPBD tersebut diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD”, jelas saksi.
Dihadapan Hakim, saksi menyatakan bahwa Bupati selaku pemegang saham mengetahui bahwa dokumen utama permohonan penyertaan modal, seperti rencana bisnis, analisa investasi, maupun analisa kelayakan investasi, tidak melalui proses penganggaran maupun pencairan dana. Meski demikian, permohonan anggaran dan pencairan tetap disetujui.
Saksi juga menerangkan bahwa dengan adanya pembahasan tersebut, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan untuk penguatan permodalan usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan.
“Selaku Kepala BPKAD, saya pernah minta arahan dari Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal, dan disposisi pencairan pada tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD, sebab peran Bupati sangat menentukan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal, apalagi Bupati juga pemegang saham pada PT Tanimbar Energi”, ucap Jonas Batlayeri.
Terungkap di persidangan, pada tahun 2022, terdapat rapat yang dihadiri oleh Bupati Petrus Fatlolon, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya terkait pencairan dana penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi.
“Dalam rapat tersebut, anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000, yang seharusnya dialokasikan untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh dana sekitar Rp333.333.333”, ungkap saksi.
“Karena pada rapat tersebut Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan kalau perusahaan memiliki utang dari tahun sebelumnya digunakan untuk pembayaran gaji dan apabila hanya menerima Rp333.333.333, dana tersebut tidak mencukupi, maka Bupati secara langsung memerintahkan agar dana Rp1.000.000.000, tersebut dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi”, tambah Batlayeri menutup kesaksiannya.
Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, serta pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020-2022. {Borqan Warang}








































