DutaRakyat.id,Malra— Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra), menyerahkan dua tersangka pembacokan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, pada Rabu (21/1/2026).
Dua tersangka ini yaitu berinisial D.J.F alias Jordy dan rekannya M.S alias Melvin. Proses tahap 2 ini dilaksanakan setelah berkas kedua Tersangka dinyatakan telah lengkap (P21) oleh JPU.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, menyampaikan bahwa kasus pembacokan ini terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada 19 September 2025.
“Insiden bermula ketika kedua terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping dragon hotel, Jordy dan rekannya Melvin ditegur teman Korban Ferdinandus Talaut berinisal R.G. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan”, ucap Kapolres
Jordy yang tidak terima bersama temannya Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari R.G.

“Karena R.G sudah pergi dari TKP, sehingga terduga Pelaku Jordy langsung meluapkan emosinya kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus,” kata Kapolres.
Korban yang mengalami luka berat, akhirnya korban dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis.
Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Malra dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Malra berhasil mengamankan Jordy dan Melvin bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan pembacokan itu.
Sehingga lanjut Kapolres, berkas perkara kedua tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Malra. “sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejari Malra beserta barang bukti, untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran.
Terhadap Tersangka D.J.F Alias Jordy dan M.S Alias Melvin, diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam ilegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara. {Ronee Warang}








































