DutaRakyat.id,MBD_Polres Maluku Barat Daya (MBD) ungkap kasus dugaan penjualan 20 koli kayu Santigi tanpa izin.
Kasus ini bermula pada Rabu (12/11) pukul 14.00 WIT saat Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.
Ketiga terduga pelaku itu diamankan berdasarkan Mereka hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38.
Namun seluruh barang bukti tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga beserta kayu santigi itu langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku, diketahui bahwa Santigi meski tidak tergolong jenis kayu dilindungi, namun termasuk komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin. Peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang memiliki kualifikasi perizinan.

Atas dasar itu, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara, S.P.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K., didampingi Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R. Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan personel Sat Reskrim. Hadir pula perwakilan BKSDA, Rabu (20/11/25).
Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.
“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum”, tegas Wakapolres.
Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmen Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam MBD”, tegas Kapolres
Ia juga mengapresiasi penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku atas kerja sama yang baik sehingga penanganan kasus berlangsung profesional dan terukur.
“Penyerahan barang bukti hari ini adalah bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif”, tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memastikan tata kelola hasil hutan yang sah dan bertanggung jawab terus diperkuat di wilayah MBD.
Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya.
Meski tidak termasuk kategori kayu dilindungi, Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan bypass prosedur perizinan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari eksploitasi berlebihan.
Sementara bagi institusi penegak hukum, sinergi lintas instansi terbukti menjadi kunci dalam menutup ruang bagi praktik ilegal.









































