Dutarakyat.id,SBT_Tim Buser Polres Seram Bagian Timur (SBT) bersama personel Polsubsektor Banggoi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial PS (34) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh SM, orang tua korban, pada Jumat sore (31/10/2025) pukul 17.00 WIT. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya kepada Polsubsektor Banggoi, usai mengetahui perilaku tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Pelaku dibekuk pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIT, di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Lukman Kubangun, S.H., selaku Kepala Tim Buser Polres SBT, bersama personel Polsubsektor Banggoi, atas perintah Kapolres SBT, AKBP Alhajat, S.I.K.

Kini, terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres SBT untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa ini”, kata Kapolres.
Tindak kekerasan seksual terhadap anak tambah Kapolres, merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, sehingga Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kapolres SBT menegaskan bahwa pelaporan yang cepat dari warga sangat membantu aparat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan intensif di Polres SBT. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. (Borqan_DR)










































