DutataRakyat.id,KKT— Agustinus Theodorus, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jedith Huwae, sedang menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, (11/3/2026).
Ketiganya diperiksa terkait skandal Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mandek sejak 2015. Agustinus Teodorus selaku kontraktor pemilik UP3 terbanyak, yang semuanya melalui prosedur tidak sah.
Dari pantauan media ini di kantor Kejati Maluku, Agustinus Teodorus yang akrab disapa AT tiba sekitar pukul 09.25 WIT. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru, sambil membawa tas samping.
AT terlihat didampingi salah satu pengacara asal KKT, Kilyon Luturmas, yang diduga akan mendampingi dirinya dalam pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, terlihat Plt Kadis PU Abraham Jaolath lebih dulu tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.21 WIT. Ia terlihat mengenakan kemeja putih bergaris dan topi hitam sebelum masuk ke dalam gedung Adhyaksa tersebut. Kemudian menyusul Kepala Inspektorat KKT, Jedith Huwae, juga terlihat. Jedith Huwae mendatangi kantor Kejati Maluku tepat pukul 10.09 WIT.

Hingga saat ini ketiga saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kejati Maluku. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan guna mengungkap dugaan persoalan utang pihak ketiga yang kini diusut Kejati Maluku, yang mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, penyelidikan kasus ini akan dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagai langkah awal menelusuri proses pekerjaan fisik serta aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah nama mulai disorot, termasuk Bupati KKT, Ricky Jauwerissa serta kontraktor Agustinus Teodorus alias AT. AT disebut pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang kemudian menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Kasus UP3 ini berawal dari sejumlah pekerjaan fisik sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin Bupati Bitzael Temar. Namun pembayaran baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian, yakni pada tahun 2022 hingga 2024 saat masa kepemimpinan penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan perdata, Agustinus Teodorus terhadap Pemda KKT. Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan syarat melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Namun faktanya, sejumlah proyek yang diklaim sebagai dasar pembayaran utang diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian proyek tersebut diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa prosedur pengadaan yang sah.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022. Permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar, meskipun pembayaran itu disebut belum sepenuhnya tuntas.
Penyelidikan yang dimulai Kejati Maluku ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. (Borqan Warang)







































