DutaRakyat.id,Ambon—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Penyerahan atau proses Tahap II ini berlangsung pada Selasa (9/12/2025).
Menurut Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Tersangka dalam perkara ini berinisial JJT alias Jack, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.
Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.
Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada JPU pada Kejari Ambon, Leo Tuanakota, S.H., M.H.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan di persidangan.___DR








































