DutaRakyat.id,Ambon— Dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia “sianida” di toko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika, Ambon, kembali memasuki babak baru.
Hj. Hartini yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mengambil langkah berani yang secara resmi melapor balik pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya, termasuk empat oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran polda Maluku.
Laporan resmi ini disampaikan Hj. Hartini bersama empat kuasa hukumnya ke SPKT Polda Maluku, Senin (06/4/2026).
Pihak yang dilaporkan antara lain, pengusaha asal Namlea, Haji Komar, serta empat oknum polisi, yakni Bripka Erick Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Sulaiman, dan mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis.
“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami, ibu Hj. Hartini,” ujar kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, di Mapolda Maluku.

Nur menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi kliennya, yang selama ini menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Ini juga sebagai langkah supremasi hukum yang tegas. Artinya, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih atau melindungi siapapun. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Kuasa hukum Hj. Hartini lainnya, Hamid Fakaubun, menilai kasus ini penuh kejanggalan. Menurutnya, Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan yang jelas terhadap aktor intelektual di balik dugaan kepemilikan sianida.
“Dalam aturan hukum pidana, aktor intelektual harus diungkapkan dulu, baru klien kami bisa muncul di kasus ini. Tapi kenyataannya, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.
Laporan ini lanjut Hamid, dimaksudkan untuk membuka tabir siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini. “Sementara empat anggota polisi ini adalah terduga pelaku yang membantu Haji Komar untuk memuluskan praktik tersebut. Makanya keempatnya juga dilaporkan ke Polda Maluku. Prinsipnya, kami mau membuka siapa dalang dari kasus ini,” cetusnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Hj. Hartini telah melaporkan empat polisi tersebut ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Semua harus sama di depan hukum, jangan ada tebang pilih,” demikian ungkap Fakaubun.
Kini publik menanti perkembangan kasus ini, yang awalnya hanya terkait kepemilikan sianida, tetapi kini berkembang menjadi pertarungan hukum antara tersangka dan pihak-pihak yang diduga berada di balik kasus tersebut. {Borqan Warang}







































